FMPK-SU Desak Kejati Sumut Keluarkan Surat Pemanggilan Kepala Desa Tobing Julu Kec. Huristak Kab. Padang Lawas


 MEDAN,- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Sumatera Utara (FMPK-SU) melaksanakan aksi unjuk  rasa  di depan kantor kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Jum'at.(20/10/2023.)


Aksi tersebut untuk mendesak  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(KEJATISU) untuk memproses dugaan korupsi dana desa, desa Tobing Julu Kec. Huristak tahun anggaran 2020-2023.


Koordinator FMPK-SU, Ahmad S Dalam orasinya mengatakan, Bapak Kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara supaya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada kepala desa Tobing Julu terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2020-2023. Disamping itu itu ia juga menyampaikan supaya  lembaga Penegak hukum segera menerbitkan surat perintah Sidik maupun Lidik kepada kepala desa Tobing Julu terkait pengerasan jalan yang diduga tidak sesuai RAB sehingga berdampak kualitas pembangunan tersebut asal asalan dan patut di curigai terjadi tindak KKN yang terstruktur, Pungkasnya.


Muhadzir Siregar selaku Koordinator lapangan dalam orasinya menyampaikan "agar mengusut tuntas pembukaan jalan di desa Tobing Julu mulai tahun 2020-2023 sesuai informasi dan investasi yang di dapat dari beberapa masyarakat penggunaan dana desa kurang transparan kepada masyarakat sehingga diduga telah terindikasi KKN, Ucapnya.


Lebih lanjut, Dalam tuntutannya mereka juga menyampaikan Semoga Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut yang saat ini jauh dari Pandangan kami diduga sebagai Beking Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Kec. Huristak Kab. Padang Lawas dengan Modus " Pemberdayaan DD " BIMTEK tiap Bulannya.


Setelah berotasi satu jam Kasipenkum Kejatisu melalui Monang Sihotang datang menanggapi aspirasi massa:

" terima kasih kepada FMPK-SU yg telah membantu kami untuk mewujudkan Sumut ini menjadi wilayah bebas korupsi(WBK) terkait informasi ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan akan tetapi kami minta agar dibuat Laporan secara resmi agar mempermudah dan mempercepat proses hukumnya". ujarnya.


Sebelum massa membubarkan diri mereka memberikan laporan secara resmi kedalam kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara Dan menyampaikan akan kembali minggu depan mempertanyakan perkembangan laporan nya.*(AIS)

Posting Komentar

0 Komentar