Dihari Sidang Putusan Prapid Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan di Demo Masyarakat dan Mahasiswa


PADANGSIDIMPUAN,-  Di Tengah guyuran hujan, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Kota Padangsidimpuan gelar aksi Unjuk rasa ( Unras  ) di depan pintu masuk Kantor Pengadilan Negeri ( PN ) menjelang putusan Praperadilan ( Prapid  ) terhadap Ismail Fahmi Siregar  ( IFS ), dengan membawa spanduk yang bertuliskan, Meminta agar PN Padangsidimpuan menolak gugatan Prapid yang diajukan Ismail Fahmi Siregar melalui pemohon Nisma Batubara yang merupakan istri sah dari Ismail Fahmi Siregar.

Koordinator aksi, Didi Santoso menyampaikan, kedatangan mereka ke Kantor PN Padangsidimpuan untuk menyampaikan aspirasinya supaya hakim PN Padangsidimpuan menolak gugatan Prapid yang diajukan oleh Ismail Fahmi Siregar melalui istrinya dikarenakan oknum Ismail Fahmi Siregar ini masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Padangsidimpuan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD Per Desa Se  - Kota Padangsidimpuan sebanyak 18 % Tahun Anggaran 2023.

Nisma Batubara, istri mantan Kadis PMD Padangsidimpuan tersebut menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan atas penetapan tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap suaminya Ismail Fahmi Siregar.

Dalam Sidang putusan gugatan Praperadilan yang tertuang dalam nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN.Psp tersebut dipimpin oleh Dwi Sri Mulyati SH menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon nihil. (17/09/2024)

Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan telah memutuskan gugatan perkara praperadilan oleh istri dari IFS mantan Kadis PMD Padangsidimpuan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) se-Kota Padangsidimpuan tahun 2023, Selasa (17/9/2024).

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon nihil," ucap Dwi Sri Mulyati dalam sidang putusan gugatan prapid tersebut.

Sebelumnya, Meski berstatus daftar pencarian orang (DPO), namun istri IFS, mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan masih gugat kejaksaan ke Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan.

Lembaga DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan yang proaktif menyuarakan pemberantasan korupsi khususnya di Padangsidimpuan yang dikomandoi Mardan Eriansyah Siregar mengomentari atas berjalannya sidang praperadilan tersebut

“Kalau kita merujuk dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO). maka praperadilan tersebut diharapkan tidak dapat diterima,” tandasnya.*(tim)

Posting Komentar

0 Komentar