LANGKAT, (Selasa) 10/09/24.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAKSI) minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) memeriksa DD/ADD Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura untuk menguji sejauh mana penggunaan Dana DD/ADD Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.Apakah ada yang melanggar HUKUM atau tidak.
Hal ini perlu LSM MAKSI lakukan untuk mengetahui apakah Dana DD/ADD selama tahun 2020-2024 sudah digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Pulau Banyak atau belum.Terkait sejauh mana penggunaan Dana DD/ADD digunakan di Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura.
Kami sudah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pulau Banyak terkait penggunaan Dana Desa Pulau Banyak.
Adapun hal yang kami pertanyakan dari LSM MAKSI terkait beberapa hal yakni
1.Sudah berapa lama Bapak menjadi Kades di Desa Pulau Banyak?
2.Sudah berapa banyak dana DD/ADD yang Bapak terima semenjak menjadi Kades Pulau Banyak?.
3.Apakah Dana DD/ADD yang Bapak terima
selama menjadi Kades Pulau Banyak sudah digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku?
Tapi hal yang kami tanya kan diatas tidak ditanggapi sama sekali.Karena kami dari LSM MAKSI menganggap hal ini penting,maka kami akan mengkoordinasikan hal ini ke KEJATISU,untuk memeriksa penggunaan Dana DD/ADD di Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura tersebut."ungkap Ketua LSM MAKSI,Ridwan Ahmad"di Stabat.(TIM)
0 Komentar