LANGKAT, SUMATERA UTARA —
Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat menyoroti keras dugaan pelanggaran prosedur penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat dan marketing Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Gebang. Praktik meminta agunan tambahan berupa surat tanah hingga dugaan mark-up biaya kenotariatan dinilai sangat memberatkan masyarakat kecil dan menyalahi regulasi pemerintah.
Wakil Ketua FORPEDA Langkat, Aulia Zulkhairi, menyatakan bahwa program KUR yang digulirkan pemerintah pusat sejatinya bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tanpa membebani masyarakat dengan syarat agunan yang memberatkan.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) mengenai pedoman pelaksanaan KUR, penyaluran KUR—khususnya untuk skala mikro dan super mikro—secara tegas melarang pihak bank penyalur meminta agunan tambahan seperti sertifikat atau surat tanah. Namun, di lapangan kita menemukan indikasi kuat BRI Unit Gebang masih mewajibkan agunan surat tanah," tegas Aulia Zulkhairi.
Tidak hanya dugaan pelanggaran syarat agunan, FORPEDA Langkat juga menemukan indikasi praktek pungutan liar (pungli) melalui modus pembebanan biaya notaris yang dinilai sangat tidak wajar.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi, biaya pembuatan akta notaris yang sebenarnya hanya berkisar Rp500.000,-, diduga dikutip oleh oknum petugas bank kepada nasabah hingga mencapai Rp2.000.000,- bahkan lebih dengan jumlah yang bervariasi.
Atas temuan tersebut, FORPEDA Langkat secara resmi menyampaikan tuntutan dan sikap tegas:
1. Mendesak BRI Unit Gebang untuk segera mengembalikan seluruh dokumen/surat tanah milik nasabah KUR yang terlanjur ditahan, baik nasabah dengan status pembayaran lancar maupun yang sedang menunggak, sesuai dengan aturan KUR tanpa agunan tambahan.
2. Mendesak Pimpinan Cabang BRI untuk mengusut tuntas oknum Kepala Unit maupun marketing BRI Unit Gebang yang diduga bermain dalam penetapan biaya notaris yang tidak transparan dan melambung tinggi.
3. Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Satgas KUR Pusat/Regional untuk turun melakukan audit dan investigasi atas pola penyaluran KUR di BRI Unit Gebang demi melindungi hak-hak konsumen jasa keuangan.
4. Meminta pihak bank memfasilitasi pengembalian selisih uang biaya notaris yang telah dikutip secara tidak wajar kepada para nasabah.
"Kami dari FORPEDA Langkat tidak akan tinggal diam melihat masyarakat kecil yang sedang berjuang membangkitkan usahanya justru makin terbeban oleh dugaan praktik penyelewengan ini. Kebijakan BUMN dan Kementerian Koperasi/UMKM harus berjalan lurus sesuai undang-undang. Jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti dan dievaluasi oleh Pimpinan BRI, kami siap membawa aduan ini ke ranah hukum dan OJK," pungkas Aulia.(tim)
