Medan,-
Ketua ALARAM Panyahatan Ritonga dan Ketua LAMA Arsad Halomoan Siregar menyampaikan kepada awak media, adanya dugaan kuat salah satu oknum anggota DPRD Paluta berinisial "R" terlibat dalam perusakan pada kawasan hutan di Desa Sitabola Kab.Padang Lawas Utara, alat berat beroperasi bebas hingga merusak ekosistem di kawasan hutan.(19/1)
Dugaan kejahatan tersebut tidak dapat dibiarkan merajalela, masyarakat khususnya di kabupaten Padang Lawas Utara akan mengalami dampak yang signifikan hingga dapat memakan dan menimbulkan korban seperti peristiwa tanah longsor, banjir bandang dan lain-lain. Dampak tersebut akan dialami apabila tidak dilakukan pencegahan dan tidak dilakukan tindakan tegas.
Diteruskan, Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial R diduga terlibat langsung dalam pembukaan kebun dan penggundulan kawasan hutan di Desa Sitabola, Kecamatan Halongonan, Kab.Paluta dengan menggunakan alat berat.
Berdasarkan keterangan warga setempat, aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan dan masif, meliputi penebangan kayu hutan serta perataan lahan dalam skala luas untuk kepentingan perkebunan. Warga menyebut, kegiatan ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.
“Kami tahu siapa yang menguasai lahan itu. Alat berat masuk tanpa takut, seolah hukum tidak berlaku,” Ujar salah seorang warga Desa Sitabola yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.
Dugaan keterlibatan oknum DPRD berinisial "R" dalam aktivitas ini menimbulkan kemarahan publik. Pasalnya, yang bersangkutan merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hukum dan lingkungan, Justru beliau diduga berada di balik praktik perusakan kawasan hutan.
Ditambahkan,"Berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum berat apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan ini berpotensi melanggar :
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e, terkait larangan menguasai dan merusak kawasan hutan tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana berat terhadap perusakan hutan terorganisir, termasuk penggunaan alat berat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99, yang mengancam pidana penjara dan denda besar bagi pelaku perusakan lingkungan.
Pasal 55 KUHP, jika terdapat pihak lain yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi kejahatan tersebut.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
apabila kegiatan tersebut bertentangan dengan RTRW dan kebijakan tata ruang daerah.
Lebih jauh, apabila dugaan ini melibatkan penyalahgunaan jabatan atau pengaruh kekuasaan, maka tidak tertutup kemungkinan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu kami dari selaku ketua ALARM Panyahatan Ritonga dan Ketua LAMA Arsad Halomoan Siregar mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
Mereka meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan di tingkat bawah, tetapi juga berani mengusut aliran kepemilikan lahan, perizinan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diuntungkan dari aktivitas tersebut.
Selain itu, Publik juga menuntut agar oknum anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara segera mengambil langkah etik, termasuk pembentukan tim klarifikasi internal dan pemberian sanksi politik apabila dugaan ini terbukti benar.
Desakan Keras kepada Aparat Penegak Hukum Masyarakat Desa Sitabola mendesak:
1. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
2. DPRD PROVINSI SUMUT & KLHK
3. SATGAS PKH
Untuk segera turun ke lapangan, menghentikan aktivitas, dan menyita alat berat, serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu dan tanpa perlindungan politik.
“Kalau hukum tidak berani menyentuh oknum DPRD, maka jelas negara kalah oleh kekuasaan,” Tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan melalui Media, Oknum anggota DPRD berinisial "R" maupun pihak DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara belum memberikan klarifikasi resmi kepada awak media, upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Hutan bukan milik segelintir elit. Hukum harus ditegakkan, atau keadilan akan mati di tengah hutan yang digunduli.(TIM)
