Periksa PPK Terkait Rehab Jembatan Titi Panjang Kec.Padang Tualang


Langkat, -

Proyek PUPR Kab.Langkat APBD Tahun 2025 Rehab Titi Panjang dengan anggaran yang sangat besar tersebut Rp.775.870.000,00 tapi pelaksanaannya sangat tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Proses pelaksanaan kerjaannya pun tidak memperhatikan keamanan warga pengguna jalan alternatif jembatan yang dibuat dari batang kelapa tersebut. Terbukti pada tanggal 17 Januari 2026  yang lalu ada 3 orang warga yang melintas di jembatan alternatif jatuh ke sungai akibat jembatan alternatif tidak dibuat dengan standard keamanan yang baik.

Saat ini kenderaan yang melintasi Jembatan Titi Panjang  harus hati-hati khususnya pengguna sepeda motor karena bisa terbang kenderaannya. Apalagi kalau di malam hari untuk pengguna jalan yang belum pernah melintasi jembatan Titi panjang tentu sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan karena hilang keseimbangan.

Berdasarkan UU LLAJR Pasal 24 Ayat 2 disebutkan : Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Pasal 273 ayat 1 menyebutkan apabila penyelenggara jalan pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan  kenderaan dan/ atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Walaupun judulnya Rehab jembatan Titi Panjang Kec.Padang  Tualang harus nya pengerjaannya tetap memperhatikan kualitas jembatan yang baik. Besi H jembatan yang dibangun tahun 1982 tersebut sudah retak dan keropos tapi tidak diganti. 

Kondisi ini tentu sangat menghawatirkan pengguna jalan yang melintasi jembatan Titi panjang. Apalagi banyak truck yang melintas kapasitasnya diatas 20 ton tentu di khawatirkan akan semakin mempercepat amblasnya jembatan Titi panjang  yang baru di rehab.

Menanggapi terkait Rehab Jembatan Titi Panjang tersebut M.Saifin Hasibuan yang mengatas namakan Aliansi Mahasiswa Peduli Langkat ( AMPEL ) meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa PPK dinas PUPR yang bertanggung jawab terkait Rehab pembangunan jembatan Titi Panjang Kec.Padang Tualang.

Kami juga akan melaksanakan aksi demonstrasi  untuk mendesak penegak Hukum supaya mengusut tuntas terkait rehab jembatan Titi Panjang  tersebut.


(  Rahmad Tamin )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama