JPM Sumut Desak APH Periksa Kepsek SMKN 1 Stabat


 MEDAN,- 

Jaringan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (JPM SUMUT) minta Aparat Penegak Hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisian segera memanggil dan memeriksa Kepsek SMK Negeri 1 Stabat  atas dugaan tidak transparannya penggunaan anggaran dana BOSP TA.2024 dan TA. 2025 dan anggaran Dana SPP TA.2024 dan TA. 2025 yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Selasa (19/5).


Berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, JPM SUMUT telah mengirimkan surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik terkait  BOSP TA.2024 dan TA. 2025, anggaran Dana SPP TA.2024 dan TA. 2025 , serta dasar hukum masih dikutipnya Uang SPP yang hingga saat berita diterbitkan belum ada respon dari Kepsek SMK Negeri 1 Stabat.


Hal ini telah menjadi indikasi bahwa telah terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran negara yakni anggaran dana BOSP TA.2024 dan TA. 2025 dan anggaran Dana SPP TA.2024 dan TA. 2025 di   SMK Negeri 1 Stabat dan Aparat Penegak Hukum sudah memiliki landasan hukum untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan tindak pidana korupsi.


Dalam waktu dekat juga Jaringan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (JPM SUMUT) akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak aparat penegak hukum agar serius dalam penegakan hukum dan tidak pandang bulu, setiap oknum yang menyalahgunakan anggaran negara harus dihukum dengan hukuman yang setinggi-tingginya atau hukuman maksimal menurut perundang-undangan yang berlaku . (tim)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama