Aliansi Pemuda Langkat Satu Resmi Laporkan Dugaan Penggelembungan dan Kegiatan Fiktif Dana BOS SMKN 1 Stabat ke Kejari Langkat


 LANGKAT – 

Aliansi Pemuda Langkat Satu secara resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terkait dugaan penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Stabat.

Langkah hukum dan kontrol sosial ini diambil setelah ditemukannya sejumlah indikasi ketidaksesuaian mendasar antara laporan pertanggungjawaban administratif dengan realisasi fisik di lapangan.   Ketua Aliansi Pemuda Langkat Satu, Aulia Zulkhairi, menegaskan bahwa penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan tidak boleh ditawar. Menurutnya, penggunaan anggaran negara yang bersumber dari Dana BOS harus berorientasi penuh pada peningkatan mutu pendidikan, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

"Kami telah menyerahkan poin-poin indikasi pelanggaran ini secara resmi ke Kejari Langkat agar dapat ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas," tegas Aulia Zulkhairi dalam keterangannya.(21/8).

Dalam dokumen laporan Dumas yang diserahkan, Aliansi Pemuda Langkat Satu menyoroti 10 poin utama dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS di SMKN 1 Stabat, yaitu:

Dugaan Mark-Up dan Harga Tidak Wajar: Penggelembungan harga pada sejumlah barang dan/atau jasa serta pengadaan barang dengan harga yang dinilai melebihi harga pasar.

Dugaan Belanja dan Kegiatan Fiktif: Adanya belanja serta kegiatan yang tercatat dalam administrasi pertanggungjawaban, namun diduga tidak pernah dilaksanakan atau tidak dapat dibuktikan keberadaan fisiknya.

Ketidaksesuaian Laporan dan Realisasi: Ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi fisik, termasuk ketidakcocokan volume, spesifikasi, dan jumlah barang di lapangan.

Pengadaan Tidak Sesuai Kebutuhan: Pengadaan barang dan jasa yang disinyalir tidak relevan dengan kebutuhan riil sekolah.

Penyalahgunaan Peruntukan & Keuntungan Sepihak: Penggunaan Dana BOS yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku serta dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan pribadi dari proses pengadaan.

Minimnya Transparansi: Lemahnya keterbukaan informasi publik terkait penggunaan Dana BOS kepada warga sekolah maupun masyarakat.

Aliansi Pemuda Langkat Satu mendesak Kejari Langkat untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan pemeriksaan substantif guna mengusut tuntas indikasi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran pendidikan tersebut.(tim)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama