LANGKAT –
Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat menyoroti tajam dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Kabupaten Langkat. Praktik ilegal ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas, khususnya para petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi.
Wakil Ketua FORPEDA Langkat, Aulia Zulkhairi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data dan mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan serta penimbunan BBM jenis solar subsidi di Dusun 5 Batu 10, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang.
"Berdasarkan informasi dan pemantauan di lapangan, terdapat indikasi kuat lokasi penimbunan solar subsidi di Dusun 5 Batu 10, Desa Besilam. Dugaan kegiatan ini dikelola oleh oknum berinisial H (sekitar umur 29–30 tahun). Modus operandi yang digunakan yaitu memanfaatkan unit kendaraan jenis Toyota Innova untuk melakukan pelangsiran BBM solar dari SPBU secara berulang," tegas Aulia Zulkhairi dalam keterangan persnya.
FORPEDA Langkat mengecam keras tindakan spekulatif dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Aulia menambahkan bahwa tindakan pengangsiran dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas temuan tersebut, FORPEDA Langkat menyampaikan beberapa tuntutan tegas:
Kepada Polres Langkat dan Polda Sumatera Utara: Segera turun ke lokasi di Dusun 5 Batu 10 Desa Besilam untuk melakukan penyelidikan, penindakan hukum, serta menyegel lokasi yang terindikasi menjadi tempat penimbunan BBM subsidi tersebut.
Usut Tuntas Aktor dan Moda Operasi: Memproses hukum terduga pengelola berinisial H beserta armada kendaraan yang digunakan untuk melangsir, serta membongkar rantai pasokan dan keterlibatan oknum SPBU jika terbukti menyalurkan BBM secara tidak sah.
Kepada Pihak Pertamina: Melakukan evaluasi mendalam dan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU di wilayah Padang Tualang dan sekitarnya yang membiarkan praktik pengangsiran BBM menggunakan mobil pribadi secara tidak wajar.
"BBM subsidi adalah hak rakyat kecil yang dibiayai oleh uang negara. Kami tidak akan tinggal diam melihat barang subsidi dipenjarakan oleh oknum-oknum demi keuntungan pribadi. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum, FORPEDA Langkat siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat pimpinan kepolisian yang lebih tinggi," tutup Aulia.
(tim)
